Pontianak, Sonora.ID - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ramadan Sayo mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Media Gathering Adaptif Solutif bersama para wartawan Pontianak, di Hotel Maestro Pontianak, pada Senin (27/12).
“Ini program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, kita membantu administrasi, data kita yang dipakai,” kata Ramadan.
Ia menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan bisa dipergunakan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau di-PHK, namun yang bersangkutan harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS sebelumnya.
“Program jaminan kehilangan pekerjaan adalah tambahan itu bonus dari pemerintah mereka yang sudah jadi peserta, perusahaan juga diperhatikan. Itulah dampak dari manfaat dari BPJS ketenagakerjaan. Ini untuk mereka yang sudah di-PHK. Kalau meninggal atau mengundurkan diri tidak dapat,” jelasnya.
Ramadan menambahkan, untuk realisasi program jaminan kehilangan pekerjaan ini dimulai pada Februari 2022.
“Eksekusinya Februari 2022, harapan kita secepatnya terealisasi. Persiapan di kantor pusat, kita sebagai operator saja. Semua pelaksanaan di kantor pusat, kita pelaksana di lapangan siap membantu kesejahteraan pekerja. Besaran belum diketahui. Peserta akan dapat uang tunai dan pelatihan kerja,” imbuhnya.
Baca Juga: Resmi Canangkan Kampung Nelayan, Edi Kamtono: Jadi Destinasi Wisata dan Kuliner Baru
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak berharap agar masyarakat maupun perusahaan-perusahaan dapat mengetahui dan menyadari tentang manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih 47 persen, kalau 1.000 pekerja. Menurut BPS itu baru 47 persen dulu 50 persen, bagaimana BPJS Ketenagakerjaan Pontianak bersama pemerintah harus bersinergi atau bekerja sama,” pungkasnya.
Mengutip dari kemenkopmk.go.id, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Regulasi itu juga mengatur syarat peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kabupaten Kayong Utara Masih Rendah