Lebih lanjut, OJK meminta warga untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Lantaran bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.
Pertimbangan lainnya, melakukan penyebaran data pribadi peminjam dan masalah tata cara penagihan.
"Penagihan keluarga, rekan kerja hingga atasan. Ada fitnah, ancaman dan pelecehan jika jatuh tempo," tambahnya.
Adapun penyebab maraknya pinjol ilegal yakni kemudahan membuat aplikasi, situs dan website. Selain tingkat literasi masih rendah atau kesulitan keuangan.
"Jumlah Pinjol yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 104. Jumlah ini jauh lebih besar penyelenggara P2P lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada investasi yakni 3.631," tutupnya.
Baca Juga: Kontraktor Tidak Bekerja Maksimal, Siap-siap Masuk Daftar Hitam