Pinjaman Online (Pinjol) Diminati Warga Sulsel, OJK Catat Penyaluran Rp490 Miliar

27 Desember 2021 16:10 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi ( Smart FM Makassar/ Muhammad Said)

Lebih lanjut, OJK meminta warga untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Lantaran bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.

Pertimbangan lainnya, melakukan penyebaran data pribadi peminjam dan masalah tata cara penagihan.

"Penagihan keluarga, rekan kerja hingga atasan. Ada fitnah, ancaman dan pelecehan jika jatuh tempo," tambahnya.

Adapun penyebab maraknya pinjol ilegal yakni kemudahan membuat aplikasi, situs dan website. Selain tingkat literasi masih rendah atau kesulitan keuangan.

"Jumlah Pinjol yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 104. Jumlah ini jauh lebih besar penyelenggara P2P lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada investasi yakni 3.631," tutupnya.

Baca Juga: Kontraktor Tidak Bekerja Maksimal, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm