Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen mejadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal ini sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Melansir Kompas.com, dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan.
Baca Juga: Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 jadi 5,1%
Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12/2021).
Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP DKI Jakarta 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah: Kenaikan UMP 5,1% Tidak Akan Direvisi Lagi
Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, UMP DKI Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,64 Juta"