Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” kata Aqil Irham, Senin (27/12/2021).
Terbitnya peraturan tarif tersebut, lanjutnya, juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
“Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” imbuh Aqil Irham, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya sejumlah Kepala Daerah/Dinas juga memberikan respon positif dan menyambut baik diterbitkannya peraturan tarif BLU BPJPH. Seperti di antaranya, dari Kota Tangerang, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus. Menurut mererka, peraturan yang di dalamnya juga memuat aturan tarif layanan sertifikasi halal yang sangat meringankan pelaku UMK tersebut, menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha khususnya UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.
“Dengan turunnya tarif layanan sertifikasi halal untuk UMK, maka dipastikan akan lebih luas lagi cakupan dan jumlah pelaku UMK yang memperoleh kemudahan bersertifikasi halal, “ imbuh Aqil Irham, Senin (27/12/2021). (Adv*)
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854 per Bulan