Ia pun memastikan, bahwa penyaluran santunan kematian untuk warga miskin pada tahun depan bisa disalurkan langsung. Setidaknya sepekan setelah kematian itu dilaporkan.
"Semoga tahun depan sudah bisa dicairkan langsung. Untuk mengganti biaya pemulasaran jenazah," pungkasnya.
Lebih jauh berbicara perihal DTKS, Iwan menyebut bahwa datanya mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Itu dikarenakan, Pemerintah Pusat memperluas kategori warga yang masuk dalam DTKS. Dari sebelumnya hanya warga miskin, ditambah dengan warga yang terdata sebagai penerima bantuan. Baik itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lainya.
"Sebelumnya warga yang masuk dalam DTKS berjumlah sekitar 40 ribu warga. Sekarang karena diperluas kategori menjadi sekitar 70 warga," tutupnya.
Baca Juga: Banjarmasin Langganan Banjir Rob, Pemerintah Diminta Tegas Soal IMB