Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS Satpol PP Provinsi Kalbar terhadap pemasok barang yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pemilik telur ayam Arab tersebut. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan tidak berdampak dengan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anthonius Rawing.
Selain Kepala Satpol PP Kalimantan Barat, pemusnahan telur ayam Arab ilegal ini juga disaksikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, yang didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Jalin MoU Penanganan Kesehatan dengan 12 Rumah Sakit