Satpol PP Kalbar Musnahkan 1,5 Ton Telur Ayam Arab Ilegal

28 Desember 2021 19:50 WIB
Proses pemusnahan telur ayam Arab ilegal asal Tulung Agung
Proses pemusnahan telur ayam Arab ilegal asal Tulung Agung ( Indri Rizkita/Rep Sonora)

Pontianak, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan 1,5 ton telur ayam Arab ilegal, asal Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Selasa (28/12).

Pemusnahan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat mengenai adanya peredaran telur ayam Arab ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan masuk ke Pontianak melalui KM Dharma 9 pada 9 Desember 2021, tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 21 Desember 2021, dan langsung dibawa ke gudang ekspedisi di Jalan Husein Hamzah. 

Atas informasi tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat segera melaksanakan kegiatan Operasi Penegak Perda terkait Peredaran Produk Hewan dari Luar Provinsi Kalbar.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Antonius Rawing mengatakan, telur ayam Arab ini diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi sehingga barang tersebut merupakan barang ilegal.

Menurutnya, hal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Seluruh telur berhasil ditemukan dan terbukti ilegal karena tidak dilengkapi dokumen. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam manifes ada 2 ton tapi tidak sesuai faktanya, diperkirakan 1,5 ton. Ketidaksesuaian ini yang memperkuat kita ini adalah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan edar,” jelasnya.

Baca Juga: Support Budidaya Jamur Tiram Putih di Pontianak, PLN Kalbar Berikan Bantuan Senilai Rp. 100 Juta

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS Satpol PP Provinsi Kalbar terhadap pemasok barang yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan. 

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pemilik telur ayam Arab tersebut. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan tidak berdampak dengan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anthonius Rawing.

Selain Kepala Satpol PP Kalimantan Barat, pemusnahan telur ayam Arab ilegal ini juga disaksikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, yang didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Jalin MoU Penanganan Kesehatan dengan 12 Rumah Sakit

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm