Sonora.ID - Jelang pergantian tahun ke 2022, berbagai rencana sudah mulai ditetapkan, bukan hanya rencana individual tetapi juga rencana yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya pergantian atau kebijakan baru tersebut pastinya akan menjadi sorotan bagi masyarakat dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
Itu sebabnya rencana kebijakan yang mulai berlaku pada 2022 mendatang sudah diumumkan sejak akhir tahun 2021 ini.
Setidaknya, berikut ini adalah 3 kebijakan pemerintah yang berlaku mulai tahun 2022, termasuk harga gas elpiji hingga kelas BPJS.
Harga Gas Elpiji Non-subsidi
PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa harga gas elpiji nonsubsidi mulai berlaku pada Sabtu, 25 Desember 2021 yang lalu.
Pihaknya menyatakan bahwa kenaikan harga ini untuk merespon tren peningkatan harga CPA elpiji yang terus naik sepanjang tahun 2021.
Kenaikan harga tersebut adalah Rp 2.600 per kilogram.
Sedangkan untuk elpiji subsidi 3 kilogram tidak akan mengalami kenaikan harga pada tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Rekomendasi Nonton Drakor Terbaru: 6 Drakor yang Tayang Tahun 2022!
Penghapusan Premium dan Pertalite
Kebijakan untuk menghapus Premium mungkin bukan hal yang mengagetkan, karena hal ini sempat menjadi sorotan beberapa bulan yang lalu.
Namun, dikutip dari Kompas.com, alasan penghapusan Premium dan Pertalite adalah demi kesehatan lingkungan, pasalnya keduanya memiliki RON di bawah 91, sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
“Masa transmisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Kelas Standar BPJS Kesehatan
Di tahun 2022, kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diberlakukan kelas standar yang dibagi dalam dua kelas standar A dan standar B.
Kelas standar A untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sedangkan kelas standar B untuk peserta Non-PBI JKN.
Meski sudah ada rencana tersebut, belum dapat dipastikan waktu penerapan kelas dengan kebijakan baru itu.
Baca Juga: Investor Wajib Tahu! 3 Pasar Investasi Ini Diprediksi Kembali Tumbuh di Tahun 2022