Ia melanjutkan, untuk di tahun 2022 tidak terjadi perubahan iuran. Namun, jika pendapatan peserta BPJS Ketenagakerjaan bertambah, maka iuran juga bertambah.
“Perubahan iuran tidak pernah naik, yang berubah kalau pendapatan bertambah baru naik. Kemudian 48 kali upah yang dilaporkan kalau terjadi kecelakaan kerja,” jelasnya
Selama pandemi covid-19, Ramadan menjelaskan, beberapa perusahaan kecil memang menunggak untuk pembayaran iuran. Sementara untuk perusahaan besar di Kalbar tidak terjadi PHK berskala besar, hanya sebatas pengurangan karyawan.
“Kalau menunggak perusahaan-perushaan kecil, kalau perusahaaan besar gak ada. Di Kalbar yang turup dan PHK besar-besaran hanya pengurangan aja, contohnya perkebunan, jasa, biasa 10 jadi 3 orang, di bandara juga. Tapi saya lihat sekarang sudah mulai tumbuh seperti di Mall,” imbuhnya.
Ramadan juga menerangkan, untuk perusahaan yang melakukan klaim pembayaran tidak hanya perusahaan yang berasal dari Kalimantan Barat, namun juga perusahaan di luar Kalbar.
“Yang klaim di kita itu pembayaran klaim bukan cuman di Kalimantan Barat, tapi ada yang dari luar juga, seperti dari Sumatera, Papua, jadi selama kemarin covid begitu,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Jalin MoU Penanganan Kesehatan dengan 12 Rumah Sakit