Makassar, Sonora.ID - Investor asing asal arab saudi mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri Makassar.
Dilayangkan ke PT. Zarindah Perdana, pengembang properti yang diketahui memiliki bisnis usaha di berbagai daerah.
Kuasa hukum, DR. Yoyo arifardhani mengatakan gugatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai dalam kesepakatan.
"Ini ada surat pernyataan mau mengembalikan investasi, janjinya setahun mau dibayar tapi tidak makanya kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Makassar atas nama klien kami," ujarnya saat ditemui, Kamis (30/12/2021).
Total investasi atau kerugian yang dialami mencapai Rp258 miliar. Diduga digunakan untuk keperluan pembangunan kawasan perumahan.
"Hari ini mediasi awal tapi gagal karena prinsipal (pemilik) Zarindah tidak datang ditunda Selasa (pekan depan)," jelasnya.
Pihaknya telah mendaftarkan gugatan dan meminta PT Zarindah Perdana mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang investasi.
Yoyo memandang kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintah, karena merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia.
"Inikan asing dari saudi arabia (arab saudi) kan itu suka investasi ke negara lain, kalau terkendala takutnya tidak mau lagi atau kena blacklist dan mengalihkan ke negara lain (investasi)," sambungnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Raih Penghargaan di Hari Ibu 2021