Kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat International CO, perusahaan asing yang berbasis di negara Arab Saudi tertarik berinvestasi di Indonesia.
Diwakili oleh direktur, Aldaej Saad Ibrahim kemudian menjalin kerjasama PT. Zarindah Perdana dalam bentuk memberikan modal pekerjaan.
Digunakan untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Surat pernyataan itu dibuat tahun 2018, janjinya dibayarkan paling lambat 2019 dibayarkan, ini tidak," tambahnya.
Namun sampai dengan saat ini belum mengembalikan dana modal yang telah diberikan sesuai dengan perjanjian.
"Sehingga menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutupnya.
Baca Juga: Diberi Tugas Bawa Warga untuk Vaksin, Satpol PP Makassar Lampaui Target