Makassar, Sonora.ID - Investor asing asal arab saudi mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri Makassar.
Dilayangkan ke PT. Zarindah Perdana, pengembang properti yang diketahui memiliki bisnis usaha di berbagai daerah.
Kuasa hukum, DR. Yoyo arifardhani mengatakan gugatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai dalam kesepakatan.
"Ini ada surat pernyataan mau mengembalikan investasi, janjinya setahun mau dibayar tapi tidak makanya kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Makassar atas nama klien kami," ujarnya saat ditemui, Kamis (30/12/2021).
Total investasi atau kerugian yang dialami mencapai Rp258 miliar. Diduga digunakan untuk keperluan pembangunan kawasan perumahan.
"Hari ini mediasi awal tapi gagal karena prinsipal (pemilik) Zarindah tidak datang ditunda Selasa (pekan depan)," jelasnya.
Pihaknya telah mendaftarkan gugatan dan meminta PT Zarindah Perdana mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang investasi.
Yoyo memandang kasus ini perlu menjadi perhatian pemerintah, karena merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia.
"Inikan asing dari saudi arabia (arab saudi) kan itu suka investasi ke negara lain, kalau terkendala takutnya tidak mau lagi atau kena blacklist dan mengalihkan ke negara lain (investasi)," sambungnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Raih Penghargaan di Hari Ibu 2021
Kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat International CO, perusahaan asing yang berbasis di negara Arab Saudi tertarik berinvestasi di Indonesia.
Diwakili oleh direktur, Aldaej Saad Ibrahim kemudian menjalin kerjasama PT. Zarindah Perdana dalam bentuk memberikan modal pekerjaan.
Digunakan untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Surat pernyataan itu dibuat tahun 2018, janjinya dibayarkan paling lambat 2019 dibayarkan, ini tidak," tambahnya.
Namun sampai dengan saat ini belum mengembalikan dana modal yang telah diberikan sesuai dengan perjanjian.
"Sehingga menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutupnya.
Baca Juga: Diberi Tugas Bawa Warga untuk Vaksin, Satpol PP Makassar Lampaui Target