Makassar, Sonora.ID - Pemberhentian tetap Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel kini sisa menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Demikian seperti disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Selatan, Aslam Patonangi saat dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur, belum lama ini.
Aslam mengatakan, proses administasi pemberhentian Nurdin Abdullah ini diawali pengambilan salinan putusan dan surat keterangan bahwa kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta sebagai dasar penertiban Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap.
"Kita serahkan ke Kemendagri, kemendagri serahkan ke Sekretariat Negara untuk penertiban Keppres tentang pemberhentian tetap Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Itu sudah di Jakarta, sekarang kita tinggal tunggu Keppresnya datang," urai Aslam.
Baca Juga: Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan