Setelah Keppres terbit, lanjut Aslam, selanjutnya pihaknya mengusulkan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel definitif ke DPRD Sulsel melalui Keppres tesebut.
"Itu dikirim ke Jakarta lagi, tunggu Keppres. Setelah ada Keppres, nanti (Plt Gubernur) dilantik di Jakarta," jelasnya.
Namun apabila dalam 10 hari setelah usulan diserahkan DPRD tidak melakukan pembahasan, maka akan diambilalih Mendagri.
Adapun pemberhentian Nurdin Abdullah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan, pengangkatan Plt menjadi Gubernur Sulsel definitif diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun.
Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bupati Bantaeng dua periode tersebut akan menjalani pidana 5 tahun sesuai vonis hakim lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Nurdin juga dikenakan pidana denda Rp500 juta dan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura.