Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah Tinggal Menunggu Keppres

30 Desember 2021 14:05 WIB
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemberhentian tetap Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel kini sisa menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Demikian seperti disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Selatan, Aslam Patonangi saat dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur, belum lama ini.

Aslam mengatakan, proses administasi pemberhentian Nurdin Abdullah ini diawali pengambilan salinan putusan dan surat keterangan bahwa kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta sebagai dasar penertiban Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap.

"Kita serahkan ke Kemendagri, kemendagri serahkan ke Sekretariat Negara untuk penertiban Keppres tentang pemberhentian tetap Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Itu sudah di Jakarta, sekarang kita tinggal tunggu Keppresnya datang," urai Aslam.

Baca Juga: Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan

Setelah Keppres terbit, lanjut Aslam, selanjutnya pihaknya mengusulkan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel definitif ke DPRD Sulsel melalui Keppres tesebut.

"Itu dikirim ke Jakarta lagi, tunggu Keppres. Setelah ada Keppres, nanti (Plt Gubernur) dilantik di Jakarta," jelasnya.

Namun apabila dalam 10 hari setelah usulan diserahkan DPRD tidak melakukan pembahasan, maka akan diambilalih Mendagri.

Adapun pemberhentian Nurdin Abdullah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan, pengangkatan Plt menjadi Gubernur Sulsel definitif diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bupati Bantaeng dua periode tersebut akan menjalani pidana 5 tahun sesuai vonis hakim lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Nurdin juga dikenakan pidana denda Rp500 juta dan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm