Penutupan arus lalu lintas sebanyak 110 titik dilakukan diwilayah hukum Polrestabes yang juga termasuk wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Wilfred Siregar menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan telah berkordinasi dengan Forkopimda Kota Medan terkait rencana penutupan arus lalulintas.
Seiring dengan penyekatan itu kata Sonny, warga juga diminta pada malam Tahun Baru tidak melakukan kerumunan, konvoi apalagi pesta kembang api. Hal itu akan dilakukan guna pengamanan kamtibmas dan pencegahan Covid 19.
“Harapan kita semua pasti terjaminnya rasa aman. Maka harus kita jaga keamanan kamtibmas dan cegah penyebaran Covid 19,” ujar Sonny .(R.a/mdn)
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Sumatera Utara