Itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor : 556/779-PENG.PAR/DISBUDPAR tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19.
"Saya tidak ikut rakor karena sedang melakukan tes kompetensi. Silahkan hubungi pak Khuzaimi Kabid Pariwisata," ujarnya saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Kamis (30/12) siang.
Disinggung lebih jauh apakah sudah mengetahui hasil rapat tersebut, yang menyatakan seluruh objek wisata ditutup, Ikhsan mengaku juga belum mengetahuinya.
"Belum tahu hasilnya. Tidak sempat lagi mengurusi urusan dunia, Selain urusan Covid-19 saja," tutupnya sambil tertawa.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Disbudpar Banjarmasin, Khuzaimi tidak merespon ketika awak media mencoba menghubungi untuk konfirmasi.
Sekedar diketahui, Dalam Rakor ini turut dihadiri, jajaran pejabat Polresta Banjarmasin, perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Dandim 1007 Banjarmasin.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, pelaku usaha perhotelan dan juga tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Dipasang Police Line, Jalan Amblas di Banjarmasin Mengkhawatirkan