Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, menjelang malam Tahun Baru 2022, truk ataupun berbagai macam kendaraan besar dilarang untuk keluar masuk, atau melintasi jalanan di wilayah Pontianak.
Kendaraan besar dilarang melintas mulai 31 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, hingga 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. Pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pontianak.
“Terkait dengan persiapan menghadapi malam tahun baru sesuai dengan Surat Edara Wali Kota bahwa untuk operasional kendaraan besar kita batasi mulai jam 12 siang sampai jam 8 pagi mereka tidak boleh lewat sama sekali, tidak boleh ada yang masuk dan keluar,” jelas Utin kepada awak media, pada Kamis (30/12).
Pelarangan pelintasan tersebut dilakukan sebagai upaya ketertiban dan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan karena body kendaraan yang cukup besar.
“Setelah 1 Januari 2022 baru diperbolehkan melintas di sekitar jalan Pontianak, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal tidak diinginkan karena body mereka yang besar dikhawatirkan malam tahun baru ada peningkatan lalu lintas yang melintasi Pontianak,” ungkapnya.
Utin menerangkan, jika ditemukan ada kendaraan besar yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan melakukan penilangan dan penyitaan kunci untuk memberikan efek jera bagi pengusaha maupun sopir yang nakal.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ekstrem di Kalbar Terjadi pada Tanggal 31 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022
“Kalau...