Malam Tahun Baru, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Wilayah Kota Pontianak

30 Desember 2021 17:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi ( Rep Sonora/Indri Rizkita )

“Kalau melanggar kita tilang dan ambil kunci, jangan menganggap mereka hanya tilang dan tidak terlalu besar (denda) bagi pengusaha, (pengambilan kunci) agar ada efek jerak. Ambil kunci ditahan tilang kalau ada terjadi pelanggaran untuk kendaraan ini diblacklist untuk kita komunikasikan dengan pihak Pelindo,” lanjutnya. 

Untuk pengamanan lalu lintas pada malam tahun baru, Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pontianak.

Utin menambahkan, jika pada malam tahun baru terjadi peningkatan volume kendaraan yang mengakibatkan macet, maka pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan jalan satu arah di beberapa ruas jalan.

“Hasil dari Satlantas Polresta Pontianak dimungkinkan kita lalu lintas normal, tapi jika kondisi mengharuskan kita melakukan rekayasa lalu lintas maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura dijadikan satu arah,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kriminal di Lingkup Polresta Pontianak Turun Sepanjang 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm