Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK yang memimpin rapat, menyebut bahwa pengaturannya akan masuk di dalam Tata Tertib DPRD Provinsi.
Sehingga nantinya akan lebih jelas dalam kegiatan apa saja Mars Bergerak akan diputar dan dinyanyikan bersama-sama.
“Kalau untuk video klipnya nanti bisa kita ganti dengan kegiatan yang ada di DPRD Provinsi, kita ambil cuplikan-cuplikannya,” jelas Supian sekaligus mengakhir rapat.
Selain menutup Masa Sidang III Tahun 2021, Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang terakhir di tahun ini juga menyelipkan agenda penetapan Keputusan DPRD terkait pelaksanaan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Materi terkait keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus III, Suripno Sumas, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Banjarmasin: Siring Ditutup, Tempat Usaha Dibatasi