Makassar, Sonora.ID - Direktur utama Zarindah group, M Sadiq mempertanyakan kasus gugatan perdata yang didaftarkan di pengadilan negeri Makassar.
Dilayangkan perusahaan asing asal arab saudi bernama Osos Al Masarat International CO. Melalui kuasa hukum, menuntut pengembalian dana investasi atau kerugian yang mencapai Rp258 miliar.
Dia mengaku heran seiring kasus sudah selesai di pengadilan beberapa tahun yang lalu. Hasilnya, dimenangkan dan terbukti tidak ada unsur pidana.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ditemukan pidananya oleh bareskrim dan polda,"
"Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung)," jelasnya melalui telepon seluler pada kamis (30/12/2021).
Namun tiba-tiba saja, mengajukan tuduhan yang sama melalui pengacara lain. Olehnya, dia menyadari ada kejanggalan.
"Tapi saya tidak ketahui kenapa bisa masuk lagi (gugatan) lewat lawyer lain," sambungnya.
Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan