Direktur Zarindah Group Heran Digugat Lagi Soal Investasi: Itu Sudah Selesai

30 Desember 2021 18:35 WIB
Direktur utama zarindah group, M Sadiq (kiri)
Direktur utama zarindah group, M Sadiq (kiri) ( )

Pihaknya menegaskan, dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.

Mengenai bukti perjanjian dalam surat pernyataan, dasarnya lemah dan telah dibatalkan lembaga hukum.

"Pernyataan itu sudah dicabut waktu pengadilan pertama, itu waktu pengadilan pertama,"

"Itu karena sejumlah (modal investasi) tidak pernah masuk ke rekening zarindah, jadi itu permainan mafia investasi," sambungnya.

M Sadiq yang juga menjabat ketua DPD REI Sulsel merasa dirugikan atas gugatan wanprestasi atau ingkar janji itu.

Langkah yang bakal diambil yaitu melaporkan ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik perusahaan.

"Jadi dengan adanya ini, kita akan laporkan pencemaran nama baik sama pemerasan," tutupnya.

Baca Juga: Mantap! Sulawesi Selatan Berhasil Capai Target Vaksinasi 70 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm