Makassar, Sonora.ID - Direktur utama Zarindah group, M Sadiq mempertanyakan kasus gugatan perdata yang didaftarkan di pengadilan negeri Makassar.
Dilayangkan perusahaan asing asal arab saudi bernama Osos Al Masarat International CO. Melalui kuasa hukum, menuntut pengembalian dana investasi atau kerugian yang mencapai Rp258 miliar.
Dia mengaku heran seiring kasus sudah selesai di pengadilan beberapa tahun yang lalu. Hasilnya, dimenangkan dan terbukti tidak ada unsur pidana.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ditemukan pidananya oleh bareskrim dan polda,"
"Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung)," jelasnya melalui telepon seluler pada kamis (30/12/2021).
Namun tiba-tiba saja, mengajukan tuduhan yang sama melalui pengacara lain. Olehnya, dia menyadari ada kejanggalan.
"Tapi saya tidak ketahui kenapa bisa masuk lagi (gugatan) lewat lawyer lain," sambungnya.
Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan
Pihaknya menegaskan, dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.
Mengenai bukti perjanjian dalam surat pernyataan, dasarnya lemah dan telah dibatalkan lembaga hukum.
"Pernyataan itu sudah dicabut waktu pengadilan pertama, itu waktu pengadilan pertama,"
"Itu karena sejumlah (modal investasi) tidak pernah masuk ke rekening zarindah, jadi itu permainan mafia investasi," sambungnya.
M Sadiq yang juga menjabat ketua DPD REI Sulsel merasa dirugikan atas gugatan wanprestasi atau ingkar janji itu.
Langkah yang bakal diambil yaitu melaporkan ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik perusahaan.
"Jadi dengan adanya ini, kita akan laporkan pencemaran nama baik sama pemerasan," tutupnya.
Baca Juga: Mantap! Sulawesi Selatan Berhasil Capai Target Vaksinasi 70 Persen