Makassar, Sonora.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan penjelasan mengenai ketentuan edar pangan olahan.
Kepala BPOM Makassar, Hardaningsih menyampaikan hal itu dalam siaran talkshow Smart FM bertajuk keamanan pangan pada kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan seluruh pangan olahan yang diproduksi, baik itu dalam kemasan wajib mempunyai izin edar. Berdasarkan regulasi agar aman untuk dikonsumsi.
"Pangan olahan siap saji biasanya banyak macam, itu perlu ada izin edar," ujarnya.
Meski demikian, ada yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar seperti pangan segar.
Kriteria, masa simpan yang singkat dan langsung dikonsumsi. Seperti sayuran, ikan dan lainnya.
"kalau ikan dikasi bumbu itu pangan segar, lainnya seperti kue. Waktunya singkat sampai 2 hari langsung dikonsumsi, itu tidak perlu didaftar," jelasnya.
Baca Juga: Direktur Zarindah Group Heran Digugat Lagi Soal Investasi: Itu Sudah Selesai