Sedangkan pangan olahan yang diproduksi besar dan masa kadaluarsa relatif lama, wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Termasuk frozen food, pangan olahan yang saat ini banyak beredar dan diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan. Contohnya seperti es krim.
"Olahan yang dikemas lebih dari 7 hari itu harus didaftar, seperti biskuit itu lama masa berlakunya, itu banyak jenisnya," tambahnya.
Badan POM secara rutin mengecek produk olahan yang beredar di pasaran. Hal itu untuk memastikan keamanan, terlebih di momen natal dan tahun baru 2022.
"Natal dan tahun baru kita lakukan insentifikasi pengawasan fokus pada bahan pangan di ritel, minimarket,"
"Kita lihat kemasannya, terdaftar, kadaluarsa. Kadang-kadang walaupun supermarket ada yang toledor," tutupnya.
Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan