Makassar, Sonora.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan penjelasan mengenai ketentuan edar pangan olahan.
Kepala BPOM Makassar, Hardaningsih menyampaikan hal itu dalam siaran talkshow Smart FM bertajuk keamanan pangan pada kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan seluruh pangan olahan yang diproduksi, baik itu dalam kemasan wajib mempunyai izin edar. Berdasarkan regulasi agar aman untuk dikonsumsi.
"Pangan olahan siap saji biasanya banyak macam, itu perlu ada izin edar," ujarnya.
Meski demikian, ada yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar seperti pangan segar.
Kriteria, masa simpan yang singkat dan langsung dikonsumsi. Seperti sayuran, ikan dan lainnya.
"kalau ikan dikasi bumbu itu pangan segar, lainnya seperti kue. Waktunya singkat sampai 2 hari langsung dikonsumsi, itu tidak perlu didaftar," jelasnya.
Baca Juga: Direktur Zarindah Group Heran Digugat Lagi Soal Investasi: Itu Sudah Selesai
Sedangkan pangan olahan yang diproduksi besar dan masa kadaluarsa relatif lama, wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Termasuk frozen food, pangan olahan yang saat ini banyak beredar dan diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan. Contohnya seperti es krim.
"Olahan yang dikemas lebih dari 7 hari itu harus didaftar, seperti biskuit itu lama masa berlakunya, itu banyak jenisnya," tambahnya.
Badan POM secara rutin mengecek produk olahan yang beredar di pasaran. Hal itu untuk memastikan keamanan, terlebih di momen natal dan tahun baru 2022.
"Natal dan tahun baru kita lakukan insentifikasi pengawasan fokus pada bahan pangan di ritel, minimarket,"
"Kita lihat kemasannya, terdaftar, kadaluarsa. Kadang-kadang walaupun supermarket ada yang toledor," tutupnya.
Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan