“Saat pukul 23.00 polisi akan melakukan penyisiran di 10 titik itu. Setelahnya, tak ada lagi aktivitas warga dan akan dilakukan rekayasa pengalihan arus,” ungkapnya menegaskan.
Jalan akan ditutup pada jam 22.00, kemudian polisi akan menyisir jalan tersebut pada pukul 23.00.
Seluruh pengendara yang melanggar akan diminta untuk putar balik oleh petugas serta ditindak hukum jika dibutuhkan atau dalam kasus tertentu.
Meski demikian, pihaknya juga menegaskan bahwa ketika ada masyarakat atau pengguna jalan yang memiliki kepentingan khusus, pihaknya tetap boleh melintas dengan memberikan bukti yang valid kepada polisi yang bertugas.
“Secara selektif bergantung pada aktivitas dan kepentingannya. Apa bila ada kepentingan, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi,” sambung Argo.
Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan