Daftar 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup di Malam Tahun Baru 2022, Cegah Kerumunan!

31 Desember 2021 09:30 WIB
Ilustrasi Kemacetan
Ilustrasi Kemacetan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Malam tahun baru menjadi salah satu malam yang paling ramai dan paling berpotensi menimbulkan kerumunan, pasalnya pada momen tersebut tahun yang baru akan datang dengan banyaknya harapan dan rencana.

Di tengah pandemi yang masih berlangsung, pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi menekan penularan Covid-19.

Hal ini diberlakukan khususnya di wilayah-wilayah yang ramai dan berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk di berbagai jalan atau wilayah di Ibu Kota DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan jam malam di 10 lokasi di Jakarta, dengan alasan jalan-jalan tersebut yang biasanya ramai ketika malam tahun baru di tahun-tahun sebelumnya.

Jam malam yang dimaksud adalah pada pukul 22.00 WIB malam nanti.

Daftar 10 ruas jalan tersebut adalah:

  • Jalan Sudirman-MH Thamrin
  • SCBD
  • Monumen Nasional
  • Kota Tua
  • Kemang
  • Bulungan Barito
  • Asia Afrika
  • Kelapa Gading
  • Kemayoran
  • Kanal Banjir Timur

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menyatakan bahwa tujuan dari penutupan jalan tersebut adalah untuk mencegah kerumunan warga.

Baca Juga: Resep Membuat Pisang Krispi Saus Cokelat, Cocok Untuk Camilan Malam Tahun Baru

 

“Saat pukul 23.00 polisi akan melakukan penyisiran di 10 titik itu. Setelahnya, tak ada lagi aktivitas warga dan akan dilakukan rekayasa pengalihan arus,” ungkapnya menegaskan.

Jalan akan ditutup pada jam 22.00, kemudian polisi akan menyisir jalan tersebut pada pukul 23.00.

Seluruh pengendara yang melanggar akan diminta untuk putar balik oleh petugas serta ditindak hukum jika dibutuhkan atau dalam kasus tertentu.

Meski demikian, pihaknya juga menegaskan bahwa ketika ada masyarakat atau pengguna jalan yang memiliki kepentingan khusus, pihaknya tetap boleh melintas dengan memberikan bukti yang valid kepada polisi yang bertugas.

“Secara selektif bergantung pada aktivitas dan kepentingannya. Apa bila ada kepentingan, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi,” sambung Argo.

Baca Juga: Tahun Baru, Tempat Wisata Ditutup dan Mal di Makassar Jadi Fokus Pengawasan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm