SIHALAL juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SIHALAL juga berintegrasi dengan sistem Lembaga Nasional Single Window untuk memudahkan pendataan ekspor-impor produk halal.
Terbaru, SIHALAL juga proses terintegrasi dengan sistem milik Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat dan BTN Syariah untuk membangun keterdukungan akses perbankan dalam proses sertifikasi halal.
Sejatinya penerapan sistem layanan juga merupakan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 148 menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa integrasi sistem layanan juga tidak lepas dari realita bahwa dalam menjalankan tugas penyelenggaraan JPH, BPJPH tidak bekerja sendirian.
UU Nomor 33 tahun 2014 hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan banyak stakeholder terkait.
Bahkan, dari waktu ke waktu, jaringan kerja sama BPJPH juga semakin luas. Di dalam negeri, saat ini telah terjalin 139 nota kesepahaman atau MoU kerja sama di bidang JPH antara BPJPH atau Kemenag dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri
Setelah ada tiga LPH...