Sonora.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan, bahwa digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan dan tidak dapat ditawar lagi. Tanpa keduanya, maka BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.
"Digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal adalah dua hal yang harus dilaksanakan oleh BPJPH demi terciptanya layanan sertifikasi halal sebaik-baiknya." ungkap Aqil Irham di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, dilakukannya proses digitalisasi layanan dan perluasan integrasi sistem layanan tersebut merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya berkaitan erat sehingga perlu dilakukan secara simultan.
Artinya, saat ini fokus BPJPH bukan hanya mendorong proses digitalisasi layanan semata. Namun juga memperluas integrasi sistem layanan yang dikembangkan oleh BPJPH dengan sistem layanan stakeholder terkait, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata Aqil Irham, (31/12/2021).
Saat ini, integrasi antara SIHALAL (Sistem Informasi Halal) BPJPH telah dilakukan dengan sistem yang ada di LPH Surveyor Indonesia, LPH Sucofindo, dan LPH LPPOM MUI.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia yang Ada Di Indonesia Menurut BPS, Ada Wilayahmu?
SIHALAL juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SIHALAL juga berintegrasi dengan sistem Lembaga Nasional Single Window untuk memudahkan pendataan ekspor-impor produk halal.
Terbaru, SIHALAL juga proses terintegrasi dengan sistem milik Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat dan BTN Syariah untuk membangun keterdukungan akses perbankan dalam proses sertifikasi halal.
Sejatinya penerapan sistem layanan juga merupakan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 148 menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa integrasi sistem layanan juga tidak lepas dari realita bahwa dalam menjalankan tugas penyelenggaraan JPH, BPJPH tidak bekerja sendirian.
UU Nomor 33 tahun 2014 hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan banyak stakeholder terkait.
Bahkan, dari waktu ke waktu, jaringan kerja sama BPJPH juga semakin luas. Di dalam negeri, saat ini telah terjalin 139 nota kesepahaman atau MoU kerja sama di bidang JPH antara BPJPH atau Kemenag dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri
Setelah ada tiga LPH menjalankan tugasnya, menyusul sedikitnya 24 LPH yang saat ini masih dalam waiting list untuk dilakukan akreditasi.
Sedangkan untuk kerja sama internasional, dua negara telah menjalin kerja sama JPH dan sejumlah negara lainnya dan lembaga halal luar negeri juga tengah berproses menjalin kerja sama.
"Jaringan sinergitas JPH dengan stakeholder dan multi-actor yang begitu luas ini masih terus kita perluas dari waktu ke waktu untuk wujudkan Indonesia sebagai produsen halal nomor wahid di dunia." tandas Aqil Irham, (31/12/2021).
"Karenanya digitalisasi dan integrasi sistem layanan halal ini adalah langkah cerdas yang harus kita tempuh jika kita tidak mau produk halal kita terus tertinggal dari negara lain." tambahnya, (31/12/2021).
Satu hal yang juga tak kalah penting adalah bahwa digitalisasi layanan dan integrasi sistem layanan halal yang terus dikembangkan oleh BPJPH dipastikan akan memberikan keuntungan ganda.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat penerima layanan, layanan digital tentu lebih memudahkan akses layanan.
Sedangkan bagi pemerintah selaku penyelenggara layanan, juga menjadi lebih mudah dalam mewujudkan layanan yang cepat dan transparan, juga mudah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi layanan secara lebih akurat.
Dengan begitu, kepercayaan publik kepada penyelenggara layanan juga semakin meningkat. (Adv*)
Baca Juga: Intip Agenda Pergantian Tahun ala Presiden Jokowi, Ada Acara Khusus?