KAI Turunkan Tarif Tes Antigen di Stasiun Per 1 Januari 2022

1 Januari 2022 18:35 WIB
Pengambilan Sampel Antigen di Stasiun
Pengambilan Sampel Antigen di Stasiun ( Humas KAI )

Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan tarif baru untuk layanan rapi tes antigen di stasiun, mulai 1 Januari 2022. Tarif sebelumnya Rp. 45.000 menjadi Rp. 35.000.

Calon pengguna yang akan melakukan tes antigen di stasiun wajib memiliki kode booking tiket sebagai persyaratan, bea tiket akan dikembalikan 100% jika hasil antigen positif.

"Jika setelah proses Antigen mendapatkan hasil positif maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun" mengutip keterangan tertulis Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (01/01/2022)

Dalam keterangan tertulisnya, Eva juga menyampaikan area KAI Daop 1 Jakarta sejak awal masa Nataru terhitung 17 Desember 2021 hingga saat ini, sekitar 80 ribu calon pengguna jasa memanfaatkan layanan tes antigen di Stasiun.

Berikut 5 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen di area Daop 1 Jakarta :

1. Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
2. Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
3. Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
4. Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
5. Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB

Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia yang Ada Di Indonesia Menurut BPS, Ada Wilayahmu?

Lebih lanjut Eva mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya adalah hasil negatif Rapid Test Antigen bagi calon penumpang diatas 12 tahun.

Bagi calon penumpang yang melakukan antigen di stasiun juga di himbau agar proses dilakukan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Dengan diturunkannya harga tes antigen, Eva berharap calon penumpang dapat memanfaatkannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan semakin terjangkaunya harga Antigen diharapkan calon penumpang dapat memanfaatkan layanan tes Rapid Test Antigen dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan" pungkas Eva.

Baca Juga: BPJPH Terus Lakukan Digitalisasi dan Perluasan Integrasi Sistem Layanan Sertifikasi Halal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm