Kemudian dikemas dengan berbagai kemasan dan langsung diedarkan.
"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.
Saat digerebek, apparat kepolisian langsung mengamankan 7 orang pegawai dan sang dalang dibalik pembuatan sampo palsu.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.
Baca Juga: Kenali, 6 Kandungan Kimia pada Shampo yang Bikin Rambut Rontok