Pemerintah Masih Konsisten Salurkan Bansos di Tahun 2022, Ini Daftarnya

2 Januari 2022 12:09 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos ( ist)

Sonora.ID - Bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah masih memperpanjang penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Dikutip dari Tribunbali.com berikut daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada tahun 2022, yang dikutip dari berbagai sumber:

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2022 dengan memasuki gelombang 23.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Pasaribu, menyampaikan pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-16, Bakamla RI Salurkan Bansos Korban Erupsi Semeru dan Percepatan Vaksinasi

"Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kmpetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. "Sehingga untuk menjembatani maka pemerintah berupaya memberi keterampilan bagi angkatan kerja," ujarnya. 

Diketahui, jika Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp 1 juta.

Lalu, peserta juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu per survei.

Baca Juga: Kabar Baik, 3 Bansos Ini Masih Akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2022

Bansos PKH

Bantuan sosial kedua yang akan masih disalurkan pada tahun 2022 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), baik ada maupun tidak ada pandemi. Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Dikutip dari Tribunnews, anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Program ini disalurkan bagi keluarga yang masuk dalam Keluarga Miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Risma Salurkan Bansos, Eri Siapkan Tempat hingga Fasilitas Transportasi

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan sosial yang masih akan disalurkan berikutnya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan disalurkan oleh Kemensos.

Masih dikutip dari Tribunnews, BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan total anggaran sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Sama seperti bansos PKH, BPNT juga akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta agen yang ditunjuk.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Dalam Capaian Vaksinasi Dosis Pertama

Bantuan ini dilakukan melalui mekanisme akun elektronik dan akan diberikan kepada KPM setiap bulannya serta digunakan hanya untuk memberli pangan di e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH).

Lalu indeks bantuan yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) disalurkan kepada keluarga miskin desa di tiap bulannya dan akan tetap disalurkan pada tahun 2022.

Pengumuman ini telah diinformasikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdulah Halim Iskandar, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya!

"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan selebihnya 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan Masyarakat untuk Masyarakat Desa," ungkapnya pada 13 Desember 2021.

Dana BLT sebesar 40 persen tersebut diminta oleh Gus Halim agar seluruh pihak fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Program BLT Dana Desa merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin desa sebesar Rp 300 ribu/KPM pada tiap bulannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm