Dalam hal ini Djamaludin mengatakan bahwa tindakan Marissya Icha terkait penggalangan dana belum memiliki izin atau illegal.
Dalam hal ini Djamaludin meminta kemensos untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang selebgram terkait penggalangan dana.
Kemensos telah mengeluarkan rilis terkait donasi sebagaimana yang dilakukan oleh saudara MI itu belum mempunyai izin hingga saat ini," ujar Djamaludin.
"Untuk itu Kemensos akan melakukan tindakan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait inisiatif pembuatan donasi," sambungnya.