Namun Ia mengakui, hari ini belum semua tenaga kontrak menjalani tes urine. Mengingat ada sebagian kecil yang masih berstatus TL atau Tugas Luar dan ada juga yang sedang sakit.
“Kita memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini sedang TL atau sakit, untuk melakukan pemeriksaan urine di hari berikutnya. Yang pasti, mereka wajib menyerahkan surat hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD,” tuturnya lagi.
Meski belum mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut, Riduansyah secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi berupa tidak diperpanjangnya kontrak kerja yang bersangkutan jika hasilnya ditemukan positif.
Baca Juga: DPRD Kalsel Bakal Masukan Pemutaran Mars Bergerak dalam Tata Tertib
Kendati demikian, pihaknya juga masih mengedepankan azas praduga tak bersalah, yakni memberikan kesempatan bagi yang tenaga kontrak yang hasil tes urinenya mengandung kadar obat-obatan yang tinggi dan mengarah pada narkoba.
“Jika ada yang positif, kita akan panggil dulu mereka dan meminta penjelasan terkait obat yang digunakan,” tambahnya.
Menurutnya, jika memang karena masalah kesehatan, yang bersangkutan harus menunjukkan resep dokter atau bukti pemeriksaan medis. Sedangkan jika memang terbukti penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada pihak terkait apakah harus mendapatkan rehabilitasi atau tindakan lainnya.