Hari Pertama Kerja, Sekretariat DPRD Kalsel Tes Urine Tenaga Kontrak

3 Januari 2022 13:44 WIB
suasana pemeriksaan sampel urine tenaga kontrak Sekretariat DPRD Kalsel
suasana pemeriksaan sampel urine tenaga kontrak Sekretariat DPRD Kalsel ( Smart Banjarmasin/Eva)

 

Banjarmasin, Sonora.ID – Mengawali aktivitas di awal tahun 2022, Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan menggelar tes urine bagi tenaga kerja non ASN, Senin (03/01) siang.

Sekitar 180 tenaga kerja non ASN yang berstatus pekerja kontrak, menjalani tes urine sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan masa kerja di instansi tersebut.

Ditemui di sela-sela pengambilan sampel yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Kabag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Riduansyah, mengungkapkan bahwa seluruh tenaga kontrak diwajibkan menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Jadi Tentara Cadangan, PNS Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan

 

Hal itu menurutnya juga merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan kontrak kerja yang diperbaharui tiap awal tahun, yakni memastikan tenaga kerja yang ada sudah bebas dari narkoba.

“Kalau untuk total tenaga kontrak yang ikut pemeriksaan hari ini ada sekitar 180 orang. Mulai dari petugas kebersihan, satpam dan staf lainnya,” ungkapnya kepada Smart FM.

Pengambilan sampel dipusatkan di Gedung B Kantor DPRD Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Yakni di lantai tiga untuk tenaga kontrak perempuan dan untuk laki-laki di lantai empat, mengingat banyaknya orang yang harus diperiksa sehingga perlu pembagian tempat.

Namun Ia mengakui, hari ini belum semua tenaga kontrak menjalani tes urine. Mengingat ada sebagian kecil yang masih berstatus TL atau Tugas Luar dan ada juga yang sedang sakit.

“Kita memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini sedang TL atau sakit, untuk melakukan pemeriksaan urine di hari berikutnya. Yang pasti, mereka wajib menyerahkan surat hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD,” tuturnya lagi.

Meski belum mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut, Riduansyah secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi berupa tidak diperpanjangnya kontrak kerja yang bersangkutan jika hasilnya ditemukan positif.

Baca Juga: DPRD Kalsel Bakal Masukan Pemutaran Mars Bergerak dalam Tata Tertib

 

Kendati demikian, pihaknya juga masih mengedepankan azas praduga tak bersalah, yakni memberikan kesempatan bagi yang tenaga kontrak yang hasil tes urinenya mengandung kadar obat-obatan yang tinggi dan mengarah pada narkoba.

“Jika ada yang positif, kita akan panggil dulu mereka dan meminta penjelasan terkait obat yang digunakan,” tambahnya.

Menurutnya, jika memang karena masalah kesehatan, yang bersangkutan harus menunjukkan resep dokter atau bukti pemeriksaan medis. Sedangkan jika memang terbukti penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada pihak terkait apakah harus mendapatkan rehabilitasi atau tindakan lainnya.

 

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm