Makassar, Sonora.ID - Dinas pendidikan memutuskan untuk tidak menambah kapasitas murid yang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kepala disdik, Muhyidin mengatakan kebijakan itu berdasar aturan yang tercantum di surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Termasuk aturan PPKM, dimana Makassar masih berada di level dua.
"Menteri pendidikan, kemendagri dan kemenkes tarkait prokes kemudian menteri agama. Tadi hasil verval itu Makassar masuk level 2, kita buat aturan atau pedoman tentang ptm jadi kita sepakati kita tetap mengacu 50 persen," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Senin (3/2/2022).
Baca Juga: 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Ditahan, Ada Mantan Kadis Kesehatan
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua shift agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kouta lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 shift satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya disitu supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara online karena alasan pandemi covid 19.
"Begitu juga di SMP, shiftnya tiga jam berarti semua masuk jadi tidak ada lagi PJJ (pembelajaran jarak jauh)," tambahnya.
Aturan PTM itu mulai berlaku pada semester genap atau Januari 2022. Hal itu sesuai paduan tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
"Jadi sebenarnya proses belajar mengajar sudah 100 persen, tapi modelnya 3 jam jadi sehari ada 6 jam. Ada penambahan satu jam dibanding yang lalu,"
"Setelah ini, proses pembelajaran di semester kedua. Yang pasti banyak perlu dievaluasi seperti data yang carut marut ini data potensi bidang pendidikan," tutupnya.