Kanwil DJP Jateng II Siap Layani Wajib Pajak yang Akan Ikuti Program PPS Via Help Desk

3 Januari 2022 19:31 WIB
Kanwil DJP Jateng II Siap Layani Wajib Pajak yang Akan Ikuti Program PPS Via Hel Desk.
Kanwil DJP Jateng II Siap Layani Wajib Pajak yang Akan Ikuti Program PPS Via Hel Desk. ( Dok. Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Tembus 100%, Pajak Riau Ucapkan Terimakasih Atas Kontribusi Seluruh Wajib Pajak

 

Senin 3 januari 2022 , Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II telah menyediakan helpdesk terkait program pengungkapan sukarela (PPS) di Surakarta.

PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm