Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai tanggal 3 Januari 2020.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo pada kesempatan meninjau help desk yang berada di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online.
Wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.
Baca Juga: Tutup Tahun 2021, KPP Madya Surakarta Lampaui Capaian 100% dari target Penerimaan Pajak
“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS, ” ungkap Slamet.
Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.
Slamet menambahkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.