Solo, Sonora.ID - Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.
Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.
Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Tembus 100%, Pajak Riau Ucapkan Terimakasih Atas Kontribusi Seluruh Wajib Pajak
Senin 3 januari 2022 , Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II telah menyediakan helpdesk terkait program pengungkapan sukarela (PPS) di Surakarta.
PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai tanggal 3 Januari 2020.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo pada kesempatan meninjau help desk yang berada di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online.
Wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.
Baca Juga: Tutup Tahun 2021, KPP Madya Surakarta Lampaui Capaian 100% dari target Penerimaan Pajak
“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS, ” ungkap Slamet.
Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.
Slamet menambahkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.