Bahkan keduanya bungkam pada saat awak media menanyakan pendapat mereka terkait hal tersebut, padahal sebelumnya, Sang Ibu sempat menjadi pemberitaan setelah memberikan ungkapan di sidang yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi yang membacakan tuntutan kepada Gaga siang tadi menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana selama 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” tegasnya membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.
Diberikan sebelumnya, warganet menyuarakan dukungannya kepada Laura Anna dengan memviralkan tagar Justice for Laura yang kemudian sempat menjadi trending di media sosial Twitter, bahkan sebelum Laura meninggal dunia.
Sang Kakak, Greta Irene pun sempat muncul di berbagai video YouTube untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus yang berjalan tersebut.
Pihak Laura pun sudah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh mantan kekasihnya, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Sangkal Kabar Pakai ATM Laura, Ibu Gaga Muhammad: Menyentuh Saja Tidak