PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Terapkan Level 2

4 Januari 2022 17:21 WIB
Kawasan Bundaran Indonesia (HI), Jakarta
Kawasan Bundaran Indonesia (HI), Jakarta ( AFP)

Sonora.ID - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), DKI Jakarta kembali terapkan PPKM level 2 mulai hari ini 04 Januari 2022 dan berlaku hingga 17 Januari 2022.

Status level Jakarta meningkat dari level 1 ke level 2, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 1 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, 1 di Jawa Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat" Mengutip Inmendagri no. 01 tahun 2022, Senin (04/01/2022).

Baca Juga: PPKM Dibatalkan, Libur Sekolah di Banjarmasin Ikut Batal Digeser

 

Dengan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri, tentang panduan penyelenggaraan oembelajaran di masa oandemi covid-19.

Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan DKI masih melaksanakan PTM 100% dengan pembatasan 6 jam setiap harinya dan disediakan kelas daring jika orangtua tidak mengizinkan.

Kebijakan PTM 100% telah diambil dan sedang berlangsung sehingga Taga menyebut yang perlu dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan dan percepat vaksinasi anak.

"Disisi lain ada varian baru, kebijakan sudah diambil. Namun langkah yang paling penting adalah satu percepat vaksinasi di bawah 12 tahun, kedua lakukan pengawasan ketiga penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah-sekolah" Kata Taga kepada wartawan, Senin (04/01/2022)

Sementara itu di PPKM level 2 bagi sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, hingga pusat perbelanjaan kapasitas 50% dan beroperasi hingga pukul 21:00.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm