Bandung, Sonora.ID - Terkait dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat oleh Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur untuk segera mencabut atau membatalkan SK tersebut.
"Kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum,"tegas Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik di Bandung, Selasa (4/1/2022).
"Jika tidak segera dicabut, kami akan layangkan gugatan ke PTUN," tegasnya lagi.
Ning menjelaskan, bahwa SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, hadirnya SK itu membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.
Menurutnya, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah para pekerja itu hanya terbatas pada dua hal, yaitu berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan Gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.
Selain itu, lanjut Ning, berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1 juga disebutkan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
"Jadi, kewenangan Gubernur itu terbatas hanya dua hal itu tadi. Sedangkan, terkait struktur skala upah itu mutlak merupakan kewenangan pengusaha. Ini dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun," lanjut Ning.
"Ini sudah ada dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 yang menyebutkan penentuan struktur dan skala upah itu dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 5 juga disebutkan struktur dan skala upah ditetapkan pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Untuk itu, kata Ning, pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1/2017.
Baca Juga: Apindo Jabar Berharap Tidak Ada Sweeping dalam Aksi Buruh Besok
"Selain itu, para pengusaha di Jabar pun harus memperhatikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum kota/kabupaten di Jabar tahun 2022. Terpenting, pengusaha pun diharapkan mengabaikan SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang cacat hukum," papar Ning.
Ning juga mengharapkan pemerintah daerah dapat turut membantu menciptakan kondusivitas usaha, dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Selanjutnya Ning memaparkan, bahwa buyer sering menyampaikan agar perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar dari awal.
"Ini adalah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan dalam menyikapi situasi di Jabar. Komplain buyer itu harus sesuai dengan kebijakan yang sesuai aturan, bukan yang cacat hukum seperti SK tersebut," pungkasnya.