Makassar, Sonora.ID - Direktur utama Zarindah group, M Sadiq kembali digugat secara perdata ke pengadilan negeri Makassar.
Kasus masih soal investasi yang dilayangkan oleh perusahaan asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, itu ditolak gugatannya," ujarnya saat ditemui, Selasa (4/1/2022).
Dimintai tanggapan, pihaknya merasa dirugikan. Dana investasi hingga Rp258 miliar seperti yang dituduhkan, dipastikan tak pernah diterima perusahaan.
Baca Juga: PTM 2022 di Makassar, Semua Pelajar Masuk Sekolah dan Tidak Ada Lagi PJJ
Terlebih, kasus itu sudah pernah bergulir dan dimenangkan namun digugat kembali walaupun masih tahap mediasi.
Diperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan dan tidak mengandung unsur pidana.
Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ada unsur pidananya oleh Bareskrim mabes polri dan Polda Sulsel,"
"Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.