Lebih lanjut, Sadiq yang juga ketua REI Sulsel menyampaikan perkara itu berawal dari OSS Al Masarat Internasional CO yang berniat melakukan investasi ke PT Zarindah Perdana. Uang itu dimaksudkan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun ada yang janggal dari kesepakatan. Pasalnya nominal uang yang ada pada surat perjanjian dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan baik dr waktu maupun nominal jumlahnya
Dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.
Ditekankan, bukti perjanjian dalam surat pernyataan dasarnya lemah dan telah terbantahkan lembaga hukum.
Baca Juga: 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Ditahan, Ada Mantan Kadis Kesehatan
"Mereka merujuk pada surat pernyataan itu. Padahal saya punya bukti transfer yang dikirimkan pun tidak seberapa. Makanya imbal hasil yang kita berikan sesuai dengan yang ditransferkan," sambungnya.
Olehnya, M. Sadiq dan kuasa menyiapkan langkah lanjutan dengan berencana menggugat balik Pencemaran dan percobaan pemerasan, agar mereka tdk sembarang gugat lagi.
"Juga telah mencemari nama baik kami . Ini adalah modus penipuan investasi dengan hanya melihat surat pernyataan yang diminta didepan, Coba bayangkan kita dijanjikan besar jumlah yang diperjanjika dikasih tapi tidak sesuai bahkankecil katanya.
Diketahui, zarindah group merupakan pengembang perumahan dan apartemen .
Kawasan hunian yang dimiliki di berbagai daerah di Indonesia, dengan menawarkan harga terjangkau.