Makassar, Sonora.ID - Direktur utama Zarindah group, M Sadiq kembali digugat secara perdata ke pengadilan negeri Makassar.
Kasus masih soal investasi yang dilayangkan oleh perusahaan asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, itu ditolak gugatannya," ujarnya saat ditemui, Selasa (4/1/2022).
Dimintai tanggapan, pihaknya merasa dirugikan. Dana investasi hingga Rp258 miliar seperti yang dituduhkan, dipastikan tak pernah diterima perusahaan.
Baca Juga: PTM 2022 di Makassar, Semua Pelajar Masuk Sekolah dan Tidak Ada Lagi PJJ
Terlebih, kasus itu sudah pernah bergulir dan dimenangkan namun digugat kembali walaupun masih tahap mediasi.
Diperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan dan tidak mengandung unsur pidana.
Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ada unsur pidananya oleh Bareskrim mabes polri dan Polda Sulsel,"
"Kasusnya perdata, kita sudah menang di pengadilan tinggi dan MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.
Lebih lanjut, Sadiq yang juga ketua REI Sulsel menyampaikan perkara itu berawal dari OSS Al Masarat Internasional CO yang berniat melakukan investasi ke PT Zarindah Perdana. Uang itu dimaksudkan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun ada yang janggal dari kesepakatan. Pasalnya nominal uang yang ada pada surat perjanjian dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan baik dr waktu maupun nominal jumlahnya
Dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.
Ditekankan, bukti perjanjian dalam surat pernyataan dasarnya lemah dan telah terbantahkan lembaga hukum.
Baca Juga: 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Ditahan, Ada Mantan Kadis Kesehatan
"Mereka merujuk pada surat pernyataan itu. Padahal saya punya bukti transfer yang dikirimkan pun tidak seberapa. Makanya imbal hasil yang kita berikan sesuai dengan yang ditransferkan," sambungnya.
Olehnya, M. Sadiq dan kuasa menyiapkan langkah lanjutan dengan berencana menggugat balik Pencemaran dan percobaan pemerasan, agar mereka tdk sembarang gugat lagi.
"Juga telah mencemari nama baik kami . Ini adalah modus penipuan investasi dengan hanya melihat surat pernyataan yang diminta didepan, Coba bayangkan kita dijanjikan besar jumlah yang diperjanjika dikasih tapi tidak sesuai bahkankecil katanya.
Diketahui, zarindah group merupakan pengembang perumahan dan apartemen .
Kawasan hunian yang dimiliki di berbagai daerah di Indonesia, dengan menawarkan harga terjangkau.