Sonora.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal BTP alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ahok di laporkan ke KPK lantaran diduga terlibat dalam sejumlah kasus selama dirinya masih menjabat sebagai Wagub dan Gubernur DKI Jakarta kala itu.
Dalam hal ini sosok pelapor merupakan Poros Nasional Pemberantas Korupsi (PNPK).
Presidium PNPK Adhie M Massardi mengatakan bahwa sebagaian kasus telah diselidiki KPK dibawah pimpinan sebelumnya.
Baca Juga: Ketum Presidium Alumni Bakal Adakan Reuni 212, Pemprov DKI: Monas Belum Dibuka Untuk Umum
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi dikutip dari Kompas.com Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
PNPK menuding setidaknya BTP terlibat didalam tujuh kasus korupsi selama masa jabatan tersebut.
Adapun dugaan korupsi tersebut adalah RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," ucap Adhie.
Dengan dilaporkannya sosok Ahok ke KPK, Adhie ingin agar Firli Bahuri dapat mengusut dengan tuntas dan benar terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Ahok semasa menjabat di Pemprov DKI Jakarta.
"Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," kata Adhie.
Rupanya tidak hanya Ahok, PNPK juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, contohnya PCR, vaksin, dan APD.
Tidak hanya melaporkan, PNPK juga membawa beberapa bukti kepada lembaga antikorupsi yang nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk kelanjutan kasus dugaan korupsi.
Bahkan seluruh bukti yang berupa dokumen tersebut telah dibukukan.
Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Sedangkan kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana.
Baca Juga: Polisi Benarkan Ahok Salah Satu Tamu Undangan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad