Jeffry menambahkan, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Hingga suatu ketika, korban mengadu kepada ibunya tentang kejadian yang telah dialaminya.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo