Pontianak, Sonora.ID - Sejak awal Januari 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan.
Hal ini, didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan SKB Empat Menteri tersebut juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2.
Salah satu sekolah yang sudah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM adalah SMA Negeri 3 Kota Pontianak.
Dalam sektpr satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen.
Capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten kota, maka pembelajaran tatap muka dilakukan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak 6 jam per hari.
Kepala sekolah SMA N 3 kota Pontianak, Wartono mengatakan, sekolahnya telah menerapkan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri, sejak senin lalu.
Ia mengungkapkan, capaian vaksinasi murid di SMA N 3 Pontianak, sudah mencapai 86 persen, dan guru sudah 80 persen.
“Anak-anak murid kami, sudah ada di posisi, 86 persen, dan gurunya juga sudah 80 persen guru dan TU, cuma memang ada guru yang belum bisa vaksin karena punya riwayat sakit,” ungkapnya, pada Senin (10/01).
Baca Juga: Sekolah Diizinkan PTM 100 Persen, Kemendikbud: Banyak Anak Putus Sekolah