Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK, Dosen UJN: Tak Wajar Anak Muda Mudah Dapatkan Modal dengan Nilai Fantastis

11 Januari 2022 10:30 WIB
Potret sosok Kedua anak Jokowi yang dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep
Potret sosok Kedua anak Jokowi yang dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seorang dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sekaligus aktivis ’98, Ubedilah Badrun nekat melaporkan dua anak dari Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Kedua anak Presiden Joko Widodo dilaporkan oleh Ubedilah lantaran pihaknya menduga keduanya terlibat didalam dugaan KKN relasi bisnis.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di kutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Menurut Ubedilah laporan ini bermula pada saat tahun 2014 dimana sebuah perusahaan besar bernama PT SM telah menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7.9 Triliun.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Serius Dalam Proyek Pembangunan Rel Layang Simpang Joglo Dalam 3 Tahun

Sayangnya dalam prosesnya Makamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 milliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Ubedilah menduga adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjerang Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM.

Dugaan ini menurutnya semakin kuat lantaran ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Menurut Ubedilan tidak wajar bagi seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat memberikan modal dengan angka yang cukup fantastis.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca Juga: Resmikan HeteroSpace Solo, Ganjar Berharap Lahir StartUp Unicorn Baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm